MAKALAH
Manajemen Sumber Daya Manusia
Internasional
Penempatan Dan Rekritment Tenaga Kerja
Asing Di Indonesia
Di
ajukan untuk memenuhi tugas matakuliah MSDM Internasional
Disusun
oleh
Denny Wijaya .T
NPM : 12340250096
Dita Anggreini
NPM : 12340250009
Saptia Apriati
NPM : 12340250022
Dosen Pengajar
Dr. Drs. Budi Supriyatno,
MM,M.Si
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS SATYAGAMA
JAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karna atas
berkat dan rahmat karunia-Nya dapat tersusun makalah manajemen Sumber Daya
Manusia Internasional sebagai tugas kelompok. Kami menyadari bahwa proses untuk
menyusun makalah tentang penempatan
dan rekrutmen tenaga kerja asing di perusahaan indonesia , ini tidak mudah. Pengumpulan data dari
berbagai sumber yang telah membantu penulis hinggaa menyelesaikan tugas ini
dengan tepat waktu.
Makalah penempatan dan rekrutmen tenaga kerja asing di perusahaan
indonesia menrupakan tugas kelompok mahasiswa. Dengan tugas menyusun makalah
ini penulis berharap pembaca dapat memahami inti dari materi tersebut dan
semoga dapat menambah pengetahuan yang bermamfaat bagi para pembaca, meskipun
masih banyak kekuranganya. Materi yang disajikan dikemas secara ringkas dengan
bahasa yang mudah dipahami.
Pada kesempatan ini kami ingin mengucapkan terimakasih kepada :
1.
Bapak Dr.
Budi Supriyatno yang telah memberikan kesempatan untuk menyusun makalah sumber
daya manusia internasional tentang Penempatan
Dan Rekrutmen Tenaga Kerja Asing Di Perusahaan Indonesia , sebagai
matakuliah beliau.
2.
Rekan
rekan yang dari banyak pihak, penulis menyampaikan terimakasih, karna telah
membantu dan memberikan motivasi positif sehingga makalah sumber daya manusia
internasional dapat selesai dengan tepat waktu.
Penulis menghargai dan mengharapkan segala kritik dan saran dari berbagai
pihak untuk penyempurnaan tugas berikutnya.
Jakarta
, 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Daftar
Isi....................................................................................................................................i
Kata
Pengantar.........................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.............................................................................................................4
1.2 Rumusan
Masalah.......................................................................................................5
1.3 Tujuan
Penelitian........................................................................................................5
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Perencanaan Dan Perekrutan.................................................................6
2.2 Mengenai
Tenaga Kerja Asing di Indonesia.............................................................8
2.3 Peraturan
Nasional Mengenai Tenaga Kerja Asing.................................................9
2.4 Implementasi..............................................................................................................21
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan................................................................................................................26
3.2
Saran...........................................................................................................................27
DAFTAR
PUSTAKA..............................................................................................................28
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar
Belakang
Menyadari kenyataan sejauh ini Indonesia masih
memerlukan investor asing, demikian juga dengan pengaruh globalisasi peradaban
dimana Indonesia sebagai negara anggota WTO harus membuka kesempatan masuknya
tenaga kerja asing. Untuk mengantisipasi hal tersebut diharapkan ada
kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta
pengamanan penggunaan tenaga kerja asing. Peraturan tersebut harus mengatur
aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tidak hanya di tingkat
Menteri, dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing secara selektif dengan
tetap memprioritaskan TKI.
Menghadapi era globalisasi ini
banyak orang yang meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang,
dimana pada masa mendatang akan membawa tantangan dan kesulitan-kesulitan
yang harus dihadapi oleh masyarakat dan negara yang sedang maju dan berkembang.
Walaupun masa mendatang membawa tantangan dan kesulitan, suatu perusahaan tetap
dituntut untuk efektif dalam pengelolaan perusahaannya, karena bila tidak
demikian perusahaan itu tidak dapat bersaing dengan perusahaan lain atau tidak
dapat mengikuti perubahan yang terjadi. Untuk menghadapi tantangan dan
kesulitan tersebut maka aset perusahaan yang paling berharga adalah sumber daya
manusianya. Sumber daya manusia ini berharga, bukan saja untuk tujuan
perkembangan ekonomi, tetapi untuk segala aspek perkembangan kehidupan.
Oleh karenanya dalam mempekerjakan tenaga kerja asing,
dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan
cara mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja
asing bekerja di Indonesia dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing
(RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008
Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana proses
pengadaantenagakerjadalamsuatuorganisasi ?
2.
Mengapapengadaantenagakerjadiperlukandalamsuatuperusahaan
?
3.
Bagaimana pengaturan nasional
mengenai tenaga kerja asing ?
4.
Bagaimana implementasi dari
pengaturan tersebut ?
1.3 Tujuan Penelitian
1.
Mengembangkansistem SDM yang mendukung dan masuk akal dengan tujuan strategi perusahaan.
2.
Untuk mengetahui metode apa yang digunakandalamperekrutan di suatuorganisasi.
3.
Dapatmengetahuikendala-kendala
yang terjadidalamperekrutantenagakerja.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Perencanaan Dan Perekrutan
Rekrutmen tidak hanya penting bagi organisasi saja. Rekrutmen merupakan
proses komunikasi dua arah. Pelamar menghendaki informasi yang akurat mengenai seperti
apakah rasanya bekerja di dalam organisasi bersangkutan. Organisasi sangat menginginkan
informasi yang akurat tentang seperti apakah pelamar jikalau dia diangkat jadi pegawai.
Pelamar maupun organisasi saling berkirim sinyal tentang hubungan kepegawaian.
Para pelamar menunjukkan bahwa mereka adalah calon-calon yang menarik dan harus
mendapat tawaran kerja, para pelamar mencoba untuk meminta organisasi agar
memberikan informasi guna menentukan apakah mereka akan bergabung dengannya.
Organisasi ingin menunjukkan bahwa mereka merupakan tempat yang nyaman untuk bekerja.
Perencanaanpekerjaanadalah proses memformulasi rencana-rencana untuk mengisi
lowongan masa depan, berdasarkan pada suatu analisis dari posisi yang
diharapkan terbuka dan ini akan diisi oleh calon dari dalam atau dari luar.(dessler:1997,127)
Perencanaan pekerjaan adalah proses menentukanposisi yang
akandiisidalamperusahaan, danbagaimanamengisinya. (dessler:2003,156). Penarikan
karyawan-karyawan baru bagi organisasi akan terus merupakan tantangan bagi
semua departemen personalia. Kadang-kadang kebutuhan karyawan baru diketahui
secara jelas sebelumnya karena rencana-rencana sumberdaya manusia disusun
dengan baik. Pada saat lain, departemen personalia dihadapkan dengan permintaan
yang mendadak untuk mengisi lowongan secepat mungkin. Dalam kedua kasus tersebut.
Penarikan pelamar atau calon karyawan merupakan kegiatan penting.
Penarikan
(recrutment) adalah proses pencarian dan “pemikatan” para calon karyawan
(pelamar) yang mampu utnuk melamar sebagai karyawan. Proses ini dimulai ketika
para pelamar dicari dan berakhir bila lamaran-lamaran (aplikasi) mereka
diserahkan. Hasilnya adalah sekumpulan pencari kerja dari mana para karyawan
baru diseleksi. Pelaksanaan penarikan biasanya merupakan tanggung jawab
departemen personalia, meskipun kadang-kadang digunakan para spesialisis proses
penarikan yang disebut “recruiters”. Proses penarikan penting karena kualitas
sumberdaya manusia organisasi tergantung pada kualitas penarikannya. (Handoko:2001,69)
Definisi
rekrutmen adalah “Proses mencari, menemukan, dan menarik pelamar untuk
dipekerjakan dalam suatu organisasi”menurut(Siagian:2009,102). Sedangkan “Penarikan adalah usaha untuk mencari dan mempengaruhi tenaga
kerja, agar mau melamar lowongan pekerjaan yang ada dalam suatu perusahaan”
menurut (Hasibuan:2007,40). Recruitment is the act or process of an
organization attempting to obtain additional manpower for operational purpose.
Recruiting involves acquiring further human resources to serve as institutional
input. Penarikan pegawai adalah tindakan atau proses dari suatu usaha
organisasi untuk mendapatkan tambahan pegawai untuk tujuan operasional.
Penarikan pegawai melibatkan sumber daya manusia yang mampu berfungsi sebagai
input lembaga(Mangkunegara, 2009:33). Jadi rekrutmen merupakan penarikan suatu
proses atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mendapatkan
tambahan pegawai yang melalui tahapan yang mencakup identifikasi dan evaluasi
sumber-sumber penarikan pegawai, menentukan kebutuhan pegawai yang diperlukan
perusahaan, proses seleksi, penempatan, dan orientasi pegawai.
Menurut(Henry
Simamora:2003,212) Rekrutmen (Recruitment) adalah serangkaian aktivitas mencari
dan memikat pelamar kerja dengan motivasi, kemampuan,
keahlian, dan pengetahuan yang diperlukan guna menutupi kekurangan yang
diidentifikasi dalam perencanaan
kepegawaian.
Berdasarkan
pengertian para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa rekrutmen atau penarikan
tenaga kerja adalah proses mencari, menemukan dan menarik pelamar yang
dilakukan suatu organisasi untuk mendapatkan tambahan pegawai guna membantu
tercapainya tujuan perusahaan.
2.2. MengenaiTenaga
Kerja Asing di Indonesia
Kementerian Tenaga Kerja memperketat sistem seleksi tenaga kerja asing
melalui penerapan Konvensi Internasional Klasifikasi Standar Pekerjaan. Di sisi
lain, daya saing pekerja lokal menghadapi tenaga kerja asing diharapkan
meningkat.Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian
Tenaga Kerja Reyna Husman, Senin (22/12), di Jakarta, mengatakan, selama ini
tenaga kerja lokal punya keahlian sepadan dengan tenaga kerja asing. Namun,
saat pekerja lokal melamar pekerjaan yang memerlukan keahlian tertentu,
perusahaan justru mengutamakan tenaga kerja asing.
Penerapan Konvensi Internasional Klasifikasi Standar
Pekerjaan (International Standard Classsification of Occupations/ISCO) 2008,
mulai dijajaki Kementerian Tenaga Kerja sejak akhir Oktober 2014. Bahkan,
Kementerian Tenaga Kerja sudah menyepakati penerapan skema itu dengan
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
ISCO merupakan revisi ISCO 1988. ISCO 2008 mengandung
empat level hierarki keahlian untuk 436 kelompok pekerjaan yang ada di dunia.
Jumlah tersebut diklasifikasikan ke dalam struktur pekerjaan grup mayor,
submayor, minor, dan unit.Ada sepuluh jenis pekerjaan yang tercakup dalam
kelompok mayor, antara lain manajer, profesional, dan pekerja teknis. Adapun
dalam kelompok submayor dari kelompok profesional di antaranya peneliti, ahli
kesehatan, dan guru.
Untuk ahli kesehatan, pekerjaan minornya antara lain
dokter dan perawat. Adapun unit pekerjaan untuk dokter antara lain praktisi
medis umum.Saat ada tenaga kerja asing yang memiliki keahlian sama dengan
lokal, kami putuskan agar perusahaan menerima tenaga kerja lokal. ISCO 2008 itu
benar-benar penting bagi kami untuk memutuskan, hanya pekerja asing dengan
level global serta jika Indonesia tidak mempunyai tenaga kerja dengan
spesifikasi tertentu itu, yang boleh bekerja,” kata Reyna.
Sistem upahMenurut Kepala Subdirektorat Pengupahan
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja Dinar Titus, tenaga kerja asing yang
tak memiliki keahlian spesifik akan diberi upah minimum sama dengan tenaga
kerja lokal. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.Mereka (tenaga kerja asing) harus tunduk pada peraturan
Indonesia. Jika sudah setahun bekerja dan ahli, mereka tidak lagi dikenai upah
minimum. Ini juga sebagai sarana pemicu semangat tenaga kerja lokal.
Kebijakan tersebut, menurut Dinar, mulai menunjukkan
hasil. Jumlah tenaga kerja asing hingga Oktober 2014 turun menjadi 64.604
orang. Pada tahun 2013, jumlah tenaga kerja asing mencapai 68.957 orang.
Bahkan, pada 2012 mencapai 72.427 orang.KompetensiPada kesempatan tersebut,
Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri bertemu Duta Besar Amerika Serikat
untuk Indonesia Robert O Blake. Mereka menandatangani nota kesepahaman terkait
dengan pengakuan kompetensi tenaga kerja Indonesia di AS.Pemerintah AS
diharapkan memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada tenaga kerja
profesional Indonesia.
Sejalan dengan penerapan ISCO 2008, Hanif juga meminta
kesetaraan upah dan pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja pada
perusahaan di AS.Hubungan Indonesia dengan AS telah terjalin baik selama ini.
Bahkan, kerja sama bilateral di antara kita semakin meningkat akibat diskusi di
sejumlah forum internasional, seperti G-20 dan APEC. Saya harap hubunganbaik
ini juga terjalin dalam konteks ketenagakerjaan.
Dalam nota kesepahaman tersebut, juga disebutkan upaya
Indonesia dan AS untuk bersama-sama memerangi praktik penerimaan pekerja migran
ilegal dan memerangi perdagangan manusia.Penanganan masalah pekerja migran
perlu dilakukan dua arah, baik oleh negara pengirim maupun negara penerima.
Data dari situs web Bank Indonesia menunjukkan,
remitansi tenaga kerja asing pada tahun 2012 mencapai 2,402 miliar dollar AS.
Pada 2013, jumlahnya meningkat menjadi 2,614 miliar dollar AS.Adapun pada
Januari-September 2014, jumlah remitansi yang dikirimkan mencapai 2,021 miliar
dollar AS. Dengan nilai tukar Rp 12.500 per dollar AS, remitansi tersebut
setara dengan Rp 25,26 triliun dalam sembilan bulan pertama pada tahun 2014.Neraca
Pembayaran Indonesia menunjukkan, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia per
triwulan III-2014 sekitar 74.000 orang. (MED)
2.3 Pengaturan
Nasional Mengenai Tenaga Kerja Asing
1. Keputusan
Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing
Pendatang (TKWNAP)
Berbeda dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang
menggunakan istilah tenaga kerja asing terhadap warga negara asing pemegang
visa dengan maksud bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indoensia
(NKRI), dalam Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga
Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP), menggunakan istilah tenaga warga
negara asing pendatang, yaitu tenaga kerja warga negara asing yang memiliki
visa tingal terbatas atau izin tinggal terbatas atau izin tetap untuk maksud
bekerja (melakukan pekerjaan) dari dalam wilayah Republik Indonesia (Pasal 1
angka 1). Istilah TKWNAP ini dianggap kurang tepat, karena seorang tenaga kerja
asing bukan saja datang (sebagai pendatang) dari luar wilayah Republik
Idnonesia, akan tetapi ada kemungkinan seorang tenaga kerja asing lahir dan
bertempat tinggal di Indonesia karena status keimigrasian orang tuanya
(berdasarkan asas ius soli atau ius sanguinis).
Pada prinsipnya, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun
1995 tentang penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang adalah
mewajibkan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia di bidang dan jenis pekerjaan
yang tersedia kecuali jika ada bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia belum
atau tidak sepenuhnya diisi oleh tenaga kerja Indonesia, maka penggunaan tenaga
kerja warga negara asing pendatang diperbolehkan sampai batas waktu tertentu
(Pasal 2). Ketentuan ini mengharapkan agar tenaga kerja Indonesia kelak mampu
mengadop skill tenaga kerja asing yang bersangkutan dan melaksanakan
sendiri tanpa harus melibatkan tenaga kerja asing. Dengan demikian penggunaan
tenaga kerja asing dilaksanakan secara slektif dalam rangka pendayagunaan
tenaga kerja Indonesia secara optimal.
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (UUK), penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja
Asing (UUPTKA). Dalam perjalanannya, pengaturan mengenai penggunaan tenaga
kerja asing tidak lagi diatur dalam undang-undang tersendiri, namun sudah
merupakan bagian dari kompilasi dalam UU Ketenagakerjaan yang baru. Dalam UUK,
pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dimuat pada Bab VIII, Pasal 42
sampai dengan Pasal 49. Pengaturan tersebut dimulai dari kewajiban pemberi
kerja yang menggunakan TKA untuk memperoleh izin tertulis; memiliki rencana
penggunaan TKA yang memuat alasan, jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan
TKA; kewajiban penunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA; hingga
kewajiban memulangkan TKA ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja.
UUK menegaskan
bahwa setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang-orang asing tanpa izin
tertulis dari Menteri. Pengertian Tenaga Kerja Asing juga dipersempit yaitu
warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Di
dalam ketentuan tersebut ditegaskan kembali bahwa setiap pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau
pejabat yang ditunjuk. Untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada
tenaga kerja Indonesia (TKI), pemerintah membatasi penggunaan tenaga kerja
asing dan melakukan pengawasan. Dalam rangka itu, Pemerintah mengeluarkan
sejumlah perangkat hukum mulai dari perizinan, jaminan perlindungan kesehatan
sampai pada pengawasan. Sejumlah peraturan yang diperintahkan oleh UUK antara
lain :
1)
Keputusan Menteri tentang Jabatan Tertentu dan Waktu Tertentu (Pasal 42 ayat
(5));
2)
Keputusan Menteri tentang Tata Cata Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Asing (Pasal 43 ayat (4));
3)
Keputusan Menteri tentang Jabatan dan Standar Kompetensi (Pasal 44 ayat (2));
4)
Keputusan Menteri tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang di Jabat oleh
Tenaga Kerja Asing (Pasal 46 ayat (2));
5)
Keputusan Menteri tentang Jabatan-jabatan Tertentu di Lembaga Pendidikan yang Dibebaskan
dari Pembayaran Kompensasi (Pasal 47 ayat (3)).
6)
Peraturan Pemerintah tentang Besarnya Kompensasi dan Penggunaannya (Pasal 47
ayat 4).
7)
Keputusan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan
Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping (Pasal 49).
Sejak UUK diundangkan pada tanggal 25 Maret 2003,
telah dilahirkan beberapa peraturan pelaksana undang-undang tersebut, antara
lain :
1)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 223/MEN/2003
Tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban
Membayar Kompensasi.
2)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 67/MEN/IV/2004
tentang Pelaksanaan Program JAMSOSTEK bagi Tenaga Kerja Asing.
3) Peraturan
Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja
Asing.
Selanjutnya dijelaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan
pasar kerja nasional terutama dalam mengisi kekosongan keahlian dan kompetensi
di bidang tertentu yang tidak dapat ter-cover oleh tenaga kerja Indonesia, maka
tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia sepanjang dalam hubungan
kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Mempekerjakan tenaga kerja
asing dapat dilakukan oleh pihak manapun sesuai dengan ketentuan kecuali
pemberi kerja orang perseorangan. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan
tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang
ditunjuk kecuali terhadap perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga
kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. Ketentuan mengenai jabatan
tertentu dan waktu tertentu bagi tenaga kerja asing ditetapkan dengan keputusan
Menteri, yaitu Keputusan Menteri Nomor : KEP-173/MEN/2000 tentang Jangka Waktu
Terhadap setiap pengajuan/rencana penggunaan tenaga
kerja asing di Indonesia harus dibatasi baik dalam jumlah maupun bidang-bidang
yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Hal itu bertujuan agar kehadiran
tenaga kerja asing di Indoesia bukanlah dianggap sebagai ancaman yang cukup
serius bagi tenaga kerja Indonesia, justru kehadiran mereka sebagai pemicu bagi
tenaga kerja Indonesia untuk lebih professional dan selalu menambah kemampuan
dirinya agar dapat bersaing baik antara sesama tenaga kerja Indonesia maupun
dengan tenaga kerja asing. Oleh karenanya UUK, membatasi jabatan-jabatan yang
dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Terhadap tenaga kerja asing dilarang
menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu
yang selanjutnya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 223 Tahun 2003 tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang dikecualikan
dari kewajiban membayar kompensasi.
Jabatan-jabatan yang dilarang (closed list) ini
harus diperhatikan oleh si pemberi kerja sebelum mengajukan penggunaan tenaga
kerja asing. Selain harus mentaati ketentuan tentang jabatan, juga harus
memperhatikan standar kompetansi yang berlaku. Ketentuan tentang jabatan dan
standar kompetensi didelegasikan ke dalam bentuk Keputusan Menteri. Namun dalam
prakteknya, kewenangan delegatif maupun atributif ini belum menggunakan aturan
yang sesuai dengan UUK.
Kehadiran tenaga kerja asing dapat dikatakan sebagai
salah satu pembawa devisa bagi negara dimana adanya pembayaran kompensasi atas
setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan. Pembayaran kompensasi ini
dikecualikan pada pemberi kerja tenaga kerja asing merupakan instansi
pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial,
lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Besanya
dana kompensasi untuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri sebesar US$15,
sedangkan kompensasi untuk tenaga kerja asing di Indonesia sebesar US$100.
Dalam rangka pelaksanaan Transfer of Knowledge dari tenaga kerja asing
kepada tenaga kerja Indonesia, kepada pemberi kerja diwajibkan untuk mengadakan
pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping (Pasal 49 UUK). Mengenai
hal ini diatur dengan Keputusan Presiden yang sampai saat ini belum ditetapkan.
3. Peraturan
Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja
Asing
Peraturan Menteri ini dikelurakan dalam rangka
pelaksanaan Pasal 42 ayat (1) UUK. Dengan dikeluarkannya Peraturan
Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja
Asinginimaka beberapa peraturan sebelumnya terkait dengan pelaksanaan Pasal 42
ayat (1) UUK ini yakni : Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
KEP.228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Asing; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
KEP.20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
KEP.21/MEN/III/2004 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Sebagai Pemandu
Nyanyi/Karaoke; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.07/MEN/III/2006 tentang Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Ijin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/IV/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/III/2006 tentang Penyederhanaan
Prosedur Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.34/MEN/III/2006 tentang
Ketentuan Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kepada
Pengusaha Yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pada Jabatan Direksi atau
Komisaris; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 44).
1)Tata Cara
Permohonan Pengesahan RPTKA
Selain harus memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja
asing, sebelumnya pemberi kerja harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 3
menyebutkan bahwa “pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA harus memiliki
RPTKA” yang digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing (IMTA). Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA harus
mengajukan permohonan secara tertulis yang dilengkapi alasan penggunaan TKA
dengan melampirkan :
- formulir
RPTKA yang sudah dilengkapi;
- surat
ijin usaha dari instansi yang berwenang;
- akte
pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh pejabat yang
berwenang;
- keterangan
domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat;
- bagan
struktur organisasi perusahaan;
- surat
penunjukan TKI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan;
- copy
bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
perusahaan; dan
- rekomendasi
jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tertentu apabila
diperlukan.
Formulir
RPTKA sebagaimana dimaksud pada no 1 diatas memuat :
1. Identitas
pemberi kerja TKA;
- Jabatan dan/atau kedudukan TKA
dalam struktur bagan organisasi perusahaan yang bersangkutan;
- Besarnya upah TKA yang akan
dibayarkan;
- Jumlah TKA;
- Lokasi kerja TKA;
- Jangka waktu penggunaan TKA;
- Penunjukan tenaga kerja warga
negara Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan; dan
- Rencana program pendidikan dan
pelatihan tenaga kerja Indonesia.
2)
Pengesahan RPTKA
Dalam hal hasil penilaian kelayakan permohonan RPTKA
telah sesuai prosedur yang ditetapkan, Dirjen atau Direktur harus menerbitkan
keputusan pengesahan RPTKA. Penerbitan keputusan pengesahan RPTKA dilakukan
oleh Dirjen untuk permohonan penggunaan TKA sebanyak 50 (lima puluh) orang atau
lebih; serta Direktur untuk permohonan penggunaan TKA yang kurang dari 50 (lima
puluh) orang. Keputusan pengesahan RPTKA ini memuat :
- Alasan
penggunaan TKA;
- Jabatan
dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang
bersangkutan;
- Besarnya
upah TKA;
- Jumlah
TKA;
- Lokasi
kerja TKA;
- Jangka
waktu penggunaan TKA;
- Jumlah
TKI yang ditunjuk sebagai pendamping TKA; dan
- Jumlah
TKI yang dipekerjakan.
3) Perubahan
RPTKA
Pemberi kerja TKA dapat mengajukan permohonan
perubahan RPTKA sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA. Perubahan RPTKA
tersebut meliputi :
a.
penambahan, pengurangan jabatan beserta jumlah TKA;
b. perubahan
jabatan; dan/atau
c. perubahan
lokasi kerja.
4)
Persyaratan TKA
Bagi Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh pemberi
kerja wajib memenuhi persyaratan yakni: memiliki pendidikan dan/atau pengalaman
kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang sesuai dengan jabatan yang akan
didudukinya; bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada
tenaga kerja warga negara Indonesia khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
pendamping; dan dapat berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia.
5) Perizinan
Izin
Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) diberikan oleh Direktur Pengadaan dan
Penggunaan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi kepada
pemberi kerja tenaga kerja asing, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan
untuk mendapatkan rekomendasi visa (TA-01) dengan melampirkan (Pasal 23) :
- Copy
Surat Keputusan Pengesahan RPTKA;
- Copy
paspor TKA yang akan dipekerjakan;
- Daftar
riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan;
- Copy
ijasah dan/atau keterangan pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan;
- Copy
surat penunjukan tenaga kerja pendamping; dan
- Pas
foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Dalam hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan
visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat
pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja TKA
mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan (Pasal 24):
- copy
draft perjanjian kerja;
- bukti
pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh
Menteri;
- copy
polis asuransi;
- copy
surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa; dan
- foto
berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
6)
Perpanjangan IMTA
Mengenai perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing (IMTA) diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28. IMTA dapat diperpanjang paling
lama 1 (satu) tahun, bila masa berlaku IMTA belum berakhir. Oleh karena itu
permohonan perpanjangan IMTA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja
sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir. Permohonan perpanjangan IMTA
dilakukan dengan mengisi formulir perpanjangan IMTA dengan melampirkan :
- Copy
IMTA yang masih berlaku;
- Bukti
pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh
Menteri;
- Copy
polis asuransi;
- Pelatihan
kepada TKI pendamping;
- Copy
keputusan RPTKA yang masih berlaku; dan
- Foto
berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Perpanjangan
IMTA diterbitkan oleh :
- Direktur
untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah propinsi;
- Gubernur
atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi
untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi;
- Bupati/Walikota
atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di
Kabupaten/Kota untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah
Kabupaten/Kota;
7) IMTA
Untuk Pekerjaan Darurat
Pekerjaan yang bersifat darurat atau pekerjaan-pekerjaan
yang apabila tidak ditangani secara langsung mengakibatkan kerugian fatal bagi
masyarakat umum dan jangka waktunya tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari, yang
mana jenis pekerjaan mendesak itu ditetapkan oleh instansi pemerintah yang
membidangi sektor usaha yang bersangkutan. Permohonan pengajuan IMTA yang
bersifat mendesak ini disampaikan kepada Direktur dengan melampirkan :
- Rekomendasi
dari instansi pemerintah yang berwenang;
- Copy
polis asuransi;
- Fotocopy
paspor TKA yang bersangkutan;
- Pasfoto
TKA ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Bukti
pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank yang ditunjuk oleh
Menteri; dan
- Bukti
ijin keimigrasian yang masih berlaku.
8) IMTA
Untuk Kawasan Ekonomi Khusus
Untuk memperoleh IMTA bagi TKA yang bekerja di kawasan
ekonomi khusus, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Pejabat yang ditunjuk di kawasan ekonomi khusus. Tata cara memperoleh
IMTA di kawasan ekonomi khusus mengikuti ketentuan dalam poin 5 (lima).
9) IMTA
Untuk Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA pemegang
ijin tinggal tetap wajib mengajukan permohonan kepada Direktur dengan
melampirkan :
- Copy
RPTKA yang masih berlaku;
- Copy
izin tinggal tetap yang masih berlaku;
- Daftar
riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan;
- Copy
ijasah atau pengalaman kerja;
- Bukti
pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh
Menteri;
- Copy
polis asuransi; dan
- Pas
foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
10) IMTA
Untuk Pemandu Nyanyi/Karaoke
Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA sebagai
pemandu nyanyi/karaoke wajib memiliki ijin tertulis dari Direktur. Jangka waktu
penggunaan TKA sebagai pemandu nyanyi/karaoke diberikan paling lama 6
(enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang. Untuk menjapatkan ijin pemberi kerja
TKA harus mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan :
- Copy
ijin tempat usaha yang memiliki fasilitas karaoke;
- RPTKA
yang telas disahkan oleh direktur;
- Bukti
pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh
Menteri;
- Copy
polis asuransi; dan
- Perjanjian
kerja TKA dengan pemberi kerja.
11) Alih
Status
Pemberi kerja TKA instansi pemerintah atau lembaga
pemerintah atau badan internasional yang akan memindahkan TKA yang dipekerjakannya
ke instansi pemerintah atau lembaga pemerintah atau badan internasional lainnya
harus mengajukan permohonan rekomendasi alih status kepada Direktur.
Rekomendasi disampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk perubahan
KITAS/KITAP yang digunakan sebagai dasar perubahan IMTA atau penerbitan IMTA
baru.
12)
Perubahan Nama Pemberi Kerja
Dalam hal pemberi kerja TKA berganti nama, pemberi
kerja harus mengajukan permohonan perubahan RPTKA kepada Direktur Penyediaan
dan Penggunaan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Setelah
RPTKA disetujui, Direktur Penyediaan dan penggunaan Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi
untuk mengubah KITAS/KITAP sebagai dasar perubahan IMTA, dengan terlebih dahulu
menyampaikan permohonan dengan melampirkan :
- Copy
RPTKA yang masih berlaku;
- Copy
KITAS/KITAP yang masih berlaku;
- Copy
IMTA yang masih berlaku;
- Copy
bukti perubahan nama perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang
berwenang.
13)
Perubahan lokasi Kerja
Dalam hal pemberi kerja melakukan perubahan lokasi
kerja TKA, pemberi kerja wajib mengajukan permohonan perubahan lokasi kerja TKA
kepada Direktur Penyediaan dan Penggunaan tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi dengan melampirkan copy RPTKA dan IMTA yang masih berlaku.
14)
Pelaporan
Pemberi kerja TKA wajib melaporkan penggunaan TKA dan
pendamping TKA di perusahaan secara periodik 6 (enam) bulan sekali kepada
Direktur atau Gubernur atau Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Dirjen.
Direktur atau Gubernur atau Bupati/Walikota melaporkan IMTA yang diterbitkan
secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada
Dirjen.
15)
Pengawasan
Pengawasan terhadap pemberi kerja yang mempekerjakan
TKA dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
16)
Pencabutan Ijin
Dalam hal pemberi kerja mempekerjakan TKA tidak sesuai
dengan IMTA, Direktur atau Gubernur atau Bupati/Walikota berwenang mencabut
IMTA.
2.4 IMPLEMENTASI
Sejak amandemen UUD 1945, asas otonomi daerah
mendapatkan posisinya dalam Pasal 18 tentang pemerintah daerah dan
dikembangkannya sistem pemerintahan yang desentralistis melalui Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lima hal pokok yang menjadi
kewenangan Pusat Menyusul diberlakukannya otonomi daerah ini adalah luar
negeri, pertahanan dan keamanan, moneter, kehakiman, dan fiskal. Masalah
ketenagakerjaan pun menjadi lingkup kewenangan pemerintah daerah, dengan
menempatkannya dalam struktur organisasi dan tata kerja dalam struktur “dinas”.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor
PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pengajuan
mempergunakan tenaga kerja asing untuk pertama kalinya diajukan kepada Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya untuk perpanjangan diajukan dan
diberikan oleh Direktur atau Gubernur/Walikota. Kondisi ini telah melahirkan
masalah baru di daerah. Sebagai contoh kasus yang terjadi di Kota Batam,
Sebelum diberlakukannya UUK, Pemerintah Daerah melalui seksi penempatan kerja
dan tenaga kerja asing memiliki tugas dan wewenang dalam proses pemberian izin
tenaga kerja asing di Kota Batam. Akan tetapi setelah diberlakukannya UUK,
tugas dan kewenangan seksi tereliminir. Para pengusaha yang akan mempekerjakan
tenaga kerja asing pun harus menyeberang pulau menenuju Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi di Jakarta. Tentu saja dengan mekanisme baru ini
membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Apa lagi birokrasi di
Kementerian kita masih dinilai negatif; urusan yang mudah justru dipersulit.
Kerumitan yang dipandang oleh para pengusaha yang akan meminta izin
mempekerjakan tenaga kerja asing ini menjadi sorotan terutama bagi kementerian
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk dapat meningkatkan
kinerjanya dalam memberikan pelayanan khususnya pemberian izin mempekerjakan
tenaga kerja asing.
Selanjutnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
menerbitkan Surat Keputusan Nomor B.388/MEN/TKDN/VI/2005 tanggal 21 Juli 2005
yang telah disosialisasikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. SK ini pun
mendapat tanggapan keras dari kalangan pengusaha di Batam untuk dapat meninjau
kembali tentang pengesahan RPTKA. Keberatan lain yang menjadi point penting
adalah biaya yang cukup besar untuk mengurus pengajuan dan izin penggunaan
tenaga kerja asing. Pengurusan izin penempatan tenaga kerja asing juga muncul
sehubungan dengan pendapatan asli daerah (PAD) karena di dalam kaitannya dengan
dana kompensasi di Provinsi Jawa Timur terdapat sedikitnya 1400 tenaga kerja
asing yang tersebar di wilayah Kabupaten/Kota. Berkaitan dengan keberadaan
tenaga kerja asing tersebut maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat Perda
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Izin Kerja Perpanjangan Sementara dan Mendesak Bagi
tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang; yang substansinya memberikan
pembebanan kepada pengguna tenaga kerja asing di Jawa Timur untuk membayar dana
kompensasi kepada pemerintah daerah provinsi dan hasil dana kompensasi tersebut
dibagi secara proporsional kepada setiap Kabupaten/Kota yang terdapat di
wilayah Provinsi Jawa Timur.
Contoh lain terdapat di Kabupaten Bekasi yang sebagian
ruang wilayah diperuntukkan bagi kawasan industri, maka dengan didirikannya
berbagai perusahaan industri, dampaknya terdapat tenaga kerja asing yang
bekerja di perusahaan-perusahaan industri di wilayah Bekasi. Di Kabupaten
Bekasi sedikitnya terdapat 1500 tenaga kerja asing, dari jumlah tersebut
sebagian besar tenaga kerja asing tersebut berasal dari Korea dan Jepang.
Terkait TKA di Kabupaten Bekasi diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun
2001 tentang Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Asing, salah satu substansi
pengaturannya berkaitan dengan kewajiban sertiap warga negara asing yang
bekerja di wilayah Kabupaten Bekasi untuk menyetor uang sebesar US$100 per
bulan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Secara ekonomis ketentuan tersebut
menghasilkan dana untuk pemerintah Kabupaten, karena dimasukkan ke dalam
Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dan secara tidak
langsung Mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk dari pengawasan
tidak langsung, karena setiap bulan akan diketahui berapa jumlah tenaga kerja
asing yang ada di Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah dana
yang Disetor setiap bulan dari para pengusaha kawasan industri di Kabupaten
bekasi ke Kas Pemda Bekasi.
Namun demikian menurut Pemda Bekasi keberadaan tenaga
kerja asing di Bekasi belum memberikan keuntungan bagi pembangunan di
wilayahnya, Salah satu alasannya pemasukan pajak tenaga kerja asing sebesar Rp
23 milyar wajib disetor ke Pemerintah Pusat, karena berdasarkan audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2005 dana tersebut merupakan pendapatan non
pajak dan hak pemerintah pusat. BPK mengatakan dana tersebut bersumber dari
dana pengembangan ketrampilan kerja (DPKK), padahal dana tersebut merupakan
uang hasil pungutan dari seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah
Bekasi. Perda Nomor 19 Tahun 2001 mempertimbangkan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999, Dalam undang-undang tersebut disebutkan daerah memiliki kewenangan
mengatur keberadaan tenaga kerja asing demi pembangunan daerah, hal ini berarti
pungutan yang berasal dari tenaga kerja asing seharusnya juga menjadi sumber
pendapatan asli daerah. Sedangkan pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan
menyatakan pungutan terhadap tenaga kerja asing sebagai pendapatan non pajak
Kementerian Keuangan menyatakan pungutan tersebut harus di setor kepada
Pemerintah Pusat.
Dengan demikian terjadi perbedaan pemahaman antara Pusat
dan Daerah soal tenaga kerja asing yang dapat menimbulkan permasalahan dan
ketidakpastian hukum. Hal tersebut tidak perlu terjadi karena dengan tuntutan
instansi/lembaga pemerintah di daerah untuk menjalankan otonomi di daerahnya,
dalam rangka ketenagakerjaan telah dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota. Pada
Lampairan Keputusan Mendagri, khususnya Pada Bidang Ketenagakerjaan angka
romawi I huruf A: Penempatan dan pendayagunaan, angka 7 : Perizinan dan
Pengawasan, perpanjangan izin penggunaan tenaga Kerja asing, disebutkan bahwa
kewenangan yang dilimpahkan kepada Kabupaten/Kota adalah :
- Penelitian
pelengkapan persyaratan perizinan (IKTA);
- Analisis
jabatan yang akan diisi oleh tenaga kerja asing
- Pengecekan
kesesuaian jabatan dengan Positif List tenbaga kerja asing yang akan
dikeluarkan oleh DEPNAKER;
- Pemberian
perpanjangan izin (Perpanjangan IMTA);
- Pemantauan
pelaksanaan kerja tenaga kerja asing; dan
- Pemberian
rekomendasi IMTA.
Terkait permohonan IKTA dalam rangka penenaman modal
asing, didasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Koperasi Nomor KEP-105/MEN/1977 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin
Kerja Bagi tenaga Kerja Asing yang akan bekerja dalam rangka Koordinasi
penanaman modal, diatur bahwa IKTA dikeluarkan oleh Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM). Namun berdasarkan Kepmenaker Nomor KEP-03/MEN/1990
bahwa permohonan IKTA yang diajukan oleh pemohon yang merupakan perusahaan
dalam rangka PMA dan PMDN, disampaikan kepada Ketua BKPM (Pasal 9 ayat 2).
Kemudian Ketua BKPM atas nama Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan IKTA dengan
tembusan disampaikan kepada instansi teknis (Pasal 10 ayat 2 dan 3).
Selanjutnya pengaturan secara teknis tentang tata cara
permohonan penyelesaian IKTA bagi perusahaan dalam rangka PMA dan PMDN, wajib
menyesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Kepmenaker Nomor KEP-416/MEN/1990
(Pasal 21). Namun berdasarkan Kepmenaker Nomor KEP-169/MEN/2000 tentang
Pencabutan Kepmenaker Nomor KEP-105/MEN/1977 Tentang pelimpahan Wewenang
Pemberian Izin Kerja bagi Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja dalam rangka
Koordinasi Penanaman Modal dan Kepmenaker Nomor KEP-105/MEN/1985 tentang
Penunjukan Ketua BKPM untuk mensahkan (RPTKA) dalam rangka penanaman modal,
mencabut wewenang pemberian izin kerja (IKTA) oleh Ketua BKPM dalam rangka
penanaman modal (sejak tanggal 1 Juli 2000). Selanjutnya pemberian IKTA
dilaksanakan oleh Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian terdahulu, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Ketentuan mengenai tenaga kerja asing di Indonesia
dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,
tidak diatur lagi dalam suatu peraturan perundang-undangan tersendiri seperti
dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1958 tentang penempatan tenaga kerja asing,
tetapi merupakan bagian dari kompilasi dalam UUK yang baru tersebut. Ketentuan
mengenai penggunaan tenaga kerja asing dimuat pada Bab VIII Pasal 42 sampai
dengan Pasal 49. Namun demikian untuk dapat melaksanakan undang-undang yang
baru masih banyak kendala terutama dalam menggalakkan investasi karena sejumlah
peraturan yang melengkapi kelancaran program penggunaan tenaga kerja asing
belum siap, sejauh ini baru Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang
Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang sudah ada disamping 3 Permenaker
yang lain untuk mengisi kekosongan hukum dengan belum terbitnya
peraturan-peraturan yang diperlukan maka peraturan yang lama sementara masih
diberlakukan.
2. Penempatan tenaga kerja asing dapat dilakukan
setelah pengajuan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) disetujui oleh
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan mengeluarkan izin penggunaan
tenaga kerja asing. Untuk dapat bekerja di Indonesia, tenaga kerja asing
tersebut harus mempunyai izin tinggal terbatas (KITAS) yang terlebih dahulu
harus mempunyai visa untuk bekerja di Indonesia atas nama tenaga kerja asing
yang bersangkutan untuk dikeluarkan izinnya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM.
3. Tenaga ahli yang didatangkan dari luar negeri oleh
perusahaan pemerintah/swasta hendaknya benar-benar tenaga ahli yang terampil
sehingga dapat membatu proses pembangunan ekonomi dan teknologi di Indonesia.
Untuk itu proses alih teknologinya kepada TKI baik dalam jalur menajerial
maupun profesionalnya harus mendapat pengawasan yang ketat dengan memberikan
sertifikasi kepada tenaga ahli tersebut.
3.2. SARAN
Dalam makalahini
yang membahas tentang rekruitmen dan penempatan tenaga kerja asing pada perusahaan
Indonesia semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi para pembaca,
sehingga dapat lebih paham dan jelas mengenai tenaga kerja asing yang ada pada perusahaan
Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.tempointeraktif.com, diakses tanggal 22 Mei 2011.
Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.HT.04.02 Tahun 1997 Penggunaan
Ahli Hukum Warga Negara Asing oleh Kantor Konsultan Hukum Indonesia
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigarasi Nomor 223 Tahun 2003 Tentang
Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar
Kompensasi.
Keputusan
Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing
Pendatang (TKWNAP)
Kompas.com, Dilema
Indonesia dalam ACFTA, diakses tanggal 11 Mei 2011
Laporan
Akhir Penelitian: Permasalahan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, BPHN,
Tahun 2005.
Laporan, “Survey
Nasional Tenaga Kerja Asing di Indonesia”, Bank Indonesia, Tahun 2009.
Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.09-Pr.07.10 Tahun 2007 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM RI
Peraturan
Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja
Asing
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar